E28:ENNO TRI FARELIANO TUGAS 6 TERSTRUKTUR

 Enno tri fareliano 

43125010278

Abstrak

Perkembangan teknologi digital dan proses globalisasi telah membawa dampak signifikan terhadap dinamika penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Di satu sisi, teknologi membuka ruang kebebasan berekspresi, akses informasi, dan transparansi. Namun, di sisi lain, muncul ancaman baru berupa pelanggaran privasi, ujaran kebencian digital, serta kesenjangan akses informasi. Tulisan reflektif ini mengkaji masa depan penegakan HAM dalam konteks dunia yang semakin terkoneksi secara digital. Dengan meninjau tantangan, peluang, dan arah kebijakan, tulisan ini menekankan pentingnya sinergi antara etika digital, literasi masyarakat, serta regulasi internasional yang adaptif agar prinsip-prinsip HAM tetap terjaga di tengah arus globalisasi.

Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Era Digital, Globalisasi, Privasi, Literasi Digital.


Pendahuluan

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak fundamental yang melekat pada setiap individu tanpa memandang latar belakang suku, agama, ras, maupun status sosial. Dalam sejarahnya, konsep HAM mengalami perkembangan dari sekadar wacana moral menjadi sistem hukum yang diakui secara global, terutama sejak Universal Declaration of Human Rights (1948). Namun, memasuki abad ke-21, penegakan HAM menghadapi tantangan baru akibat revolusi digital dan globalisasi yang mengubah pola interaksi manusia.

Era digital membawa kemajuan besar di bidang komunikasi, informasi, dan teknologi. Internet, media sosial, serta kecerdasan buatan (AI) menciptakan ruang baru bagi partisipasi publik dan advokasi HAM. Namun, teknologi juga menghadirkan ancaman baru seperti cyberbullying, disinformasi, pelanggaran data pribadi, dan eksploitasi digital. Dalam konteks globalisasi, batas antarnegara semakin kabur, sehingga isu HAM tidak lagi bersifat lokal, melainkan transnasional. Oleh karena itu, perlu refleksi mendalam mengenai arah dan masa depan penegakan HAM di era digital ini.


Permasalahan

Bagaimana perkembangan teknologi digital memengaruhi prinsip-prinsip dasar HAM?

Apa tantangan utama dalam penegakan HAM di era digital dan globalisasi?

Bagaimana strategi dan kebijakan yang dapat memperkuat perlindungan HAM di masa depan?


Pembahasan

1. Transformasi HAM dalam Era Digital

Teknologi digital telah memperluas makna kebebasan berekspresi dan akses informasi, dua hak penting dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Media sosial, misalnya, menjadi alat efektif untuk mengadvokasi keadilan sosial dan hak-hak sipil. Gerakan #MeToo dan #BlackLivesMatter menunjukkan bahwa suara individu dapat mengguncang sistem kekuasaan global melalui jaringan digital.

Namun, kemudahan akses informasi juga menimbulkan paradoks. Banyak negara menggunakan teknologi pengawasan (surveillance technology) untuk memantau aktivitas warga, dengan dalih keamanan nasional. Fenomena digital authoritarianism ini menimbulkan kekhawatiran akan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak privasi. Dengan demikian, masa depan penegakan HAM perlu menempatkan keseimbangan antara kebebasan dan keamanan digital.


2. Tantangan Penegakan HAM di Era Globalisasi

Globalisasi mempercepat arus informasi lintas batas negara, tetapi juga memperbesar kesenjangan antara negara maju dan berkembang. Digital divide atau kesenjangan digital menyebabkan sebagian masyarakat tertinggal dalam menikmati hak atas informasi dan pendidikan. Di negara berkembang, banyak individu yang belum memiliki literasi digital memadai, sehingga rentan terhadap manipulasi informasi dan eksploitasi daring.

Selain itu, banyak pelanggaran HAM modern yang bersifat lintas batas — misalnya perdagangan manusia daring, eksploitasi pekerja digital, hingga penyebaran konten kekerasan ekstrem melalui platform global. Instrumen hukum internasional belum sepenuhnya mampu menjangkau dimensi digital ini. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan kolaboratif antarnegara dalam merumuskan regulasi yang adil dan adaptif.


3. Etika Digital dan Tanggung Jawab Global

Dalam menghadapi tantangan tersebut, etika digital menjadi pilar penting. Setiap individu harus menyadari bahwa kebebasan berekspresi di dunia maya dibatasi oleh tanggung jawab moral untuk tidak merugikan orang lain. Literasi digital yang menekankan nilai kemanusiaan, empati, dan verifikasi informasi perlu menjadi bagian dari pendidikan HAM modern.

Selain individu, korporasi digital seperti Meta, Google, dan X (Twitter) juga memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga HAM. Mereka harus memastikan perlindungan data pengguna, menindak ujaran kebencian, dan transparan dalam algoritma. Tanpa pengawasan dan tanggung jawab sosial, kekuasaan korporasi digital dapat menggeser otoritas negara dan mengancam prinsip demokrasi.


4. Arah Masa Depan Penegakan HAM

Ke depan, penegakan HAM harus bergerak menuju paradigma “HAM Digital” (Digital Human Rights). Prinsip ini menegaskan bahwa hak-hak dasar manusia juga berlaku di ruang siber. Beberapa arah strategis yang perlu ditempuh antara lain:

Regulasi internasional adaptif, yang mengatur privasi data, kebebasan berekspresi, dan keamanan digital lintas negara.

Peningkatan literasi digital masyarakat, agar mampu membedakan informasi benar dan hoaks, serta memahami hak-hak digitalnya.

Kolaborasi multi-sektor, melibatkan pemerintah, lembaga HAM, dunia pendidikan, dan perusahaan teknologi.

Penguatan mekanisme pengaduan digital, agar korban pelanggaran HAM daring dapat memperoleh keadilan secara efektif.

Dengan langkah-langkah tersebut, masa depan penegakan HAM tidak hanya bergantung pada hukum tertulis, tetapi juga pada kesadaran etis dan solidaritas global.


Kesimpulan

Era digital dan globalisasi menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi penegakan HAM. Teknologi dapat menjadi alat pembebasan manusia, namun juga dapat menjadi instrumen penindasan jika disalahgunakan. Masa depan HAM sangat ditentukan oleh kemampuan masyarakat global dalam menyeimbangkan kebebasan digital dengan tanggung jawab moral. Penegakan HAM di masa depan harus berorientasi pada inklusivitas, keadilan digital, dan kerja sama global agar nilai-nilai kemanusiaan tidak tenggelam dalam arus teknologi.


Saran

Pemerintah perlu memperkuat regulasi perlindungan data pribadi dan menjamin kebebasan berekspresi secara bertanggung jawab.

Lembaga pendidikan harus mengintegrasikan literasi digital dan etika HAM dalam kurikulum.

Masyarakat perlu aktif mengawasi praktik digital yang melanggar hak-hak kemanusiaan.

Komunitas internasional perlu mendorong pembentukan Digital Human Rights Charter sebagai acuan global.


Daftar Pustaka

Komnas HAM RI. (2023). Materi Pembelajaran 1: Prinsip-Prinsip Dasar Hak Asasi Manusia. Jakarta: Komnas HAM.

United Nations. (1948). Universal Declaration of Human Rights. New York: United Nations.

West, S. M., Whittaker, M., & Crawford, K. (2019). Discriminating Systems: Gender, Race, and Power in AI. AI Now Institute.

Siregar, M. (2022). “Hak Asasi Manusia di Era Digital: Tantangan dan Peluang.” Jurnal HAM dan Teknologi, 5(2), 45–58.

Nasution, A. (2021). Etika Digital dan Perlindungan HAM di Dunia Maya. Yogyakarta: Deepublish.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

E28:ENNO TRI FARELIANO

TUGAS KELOMPOK (E28:Enno Tri Fareliano)

E28:Enno Tri Fareliano tugas mandiri 03