TUGAS KELOMPOK (E28:Enno Tri Fareliano)

\

 PERBANDINGAN  SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA VS JEPANG


Oleh:

1. muhammad umar khairi nizar(NIM 43125010268)

2. Argia qatrunnada (NIM 43125010364)

3. Enno tri fareliano (NIM 43125010278)

4. YANICA JEANNURI VIRCANANDA (43125010297)

5. Rafa dio febrian (43125010269)



UNIVERSITAS MERCU BUANA


FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS


PROGGRAM STUDI MENEJEMEN









Laporan Perbandingan Sistem Pemerintahan: Indonesia vs Jepang
1. Pendahuluan
Latar belakang. Perbandingan sistem pemerintahan penting untuk memahami bagaimana negara mengorganisir kekuasaan, hubungan negara–rakyat, dan mekanisme pengambilan keputusan. Indonesia dan Jepang dipilih karena keduanya negara unitary di Asia namun menjalankan sistem pemerintahan yang berbeda (presidensial vs parlementer/monarki konstitusional).
Tujuan. Menjelaskan dan membandingkan aspek-aspek: bentuk negara dan sistem pemerintahan, pemisahan kekuasaan, peran kepala negara & pemerintahan, mekanisme pemilihan umum, hubungan rakyat–pemerintah, serta penerapan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Metode kajian. Analisis normatif-deskriptif berbasis dokumen konstitusi, sumber institusional, dan laporan-laporan resmi serta ringkasan akademis.
2. Profil Sistem Pemerintahan Indonesia
- Bentuk negara & sistem pemerintahan: Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sistem presidensial.
- Pemisahan kekuasaan: Eksekutif (Presiden), Legislatif (DPR, DPD), Yudikatif (MA, MK).
- Peran kepala negara & pemerintahan: Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
- Mekanisme pemilu: Pemilu langsung tiap 5 tahun untuk Presiden/Wapres, DPR, DPD, DPRD.
- Hubungan rakyat dan pemerintah: Demokrasi perwakilan dan mekanisme pengawasan oleh lembaga peradilan & masyarakat sipil.
- Prinsip demokrasi & hukum: UUD 1945 dan Pancasila menegaskan prinsip demokrasi & negara hukum.
Profil Sistem Pemerintahan Jepang
- Bentuk negara & sistem pemerintahan: Negara kesatuan, monarki konstitusional parlementer. - Pemisahan kekuasaan: Legislatif (Diet dua kamar), Eksekutif (Kabinet/PM), Yudikatif (Mahkamah Agung).
- Peran kepala negara & pemerintahan: Kaisar simbol negara (seremonial), Perdana Menteri kepala pemerintahan.
- Mekanisme pemilu: Pemilu legislatif untuk House of Representatives (4 tahun) dan House of Councillors.
- Hubungan rakyat dan pemerintah: Demokrasi parlementer melalui perwakilan partai dan parlemen.
- Prinsip demokrasi & hukum: Konstitusi 1947 menjamin hak dasar & supremasi hukum.
3. Tabel perbandingan sistem pemerintahan
Aspek Indonesia Jepang
Bentuk Negara Negara Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
             (NKRI).

  Negara Kesatuan Republik Indonesia (unitary).
(NKRI).
       Sistem Pemerintahan
     Presidensial — Presiden = kepala negara & kepala pemerintahan.
    Monarki konstitusional + parlementer — Kaisar simbol; PM kepala pemerintahan.
   Pemisahan Kekuasaan
 Eksekutif (Presiden & kabinet), Legislatif (DPR, DPD), Yudikatif (MA, MK). Interaksi kuat antara eksekutif & legislatif lewat koalisi partai.
 Legislatif (Diet dua kamar), Eksekutif (Kabinet/PM— bertanggung jawab ke Diet), Yudikatif (pengadilan). DPR memiliki wewenang kuat.
    Peran Kepala Negara
  Presiden — simbol negara dan pemegang wewenang pemerintahan (aktif).
  Kaisar — simbol/ seremonial; tidak memerintah. PM menjalankan pemerintahan.
     Peran Kepala Pemerintahan
     Presiden (aktif menjalankan pemerintahan).
    Perdana Menteri — memilih dari Diet, memimpin Kabinet; bertanggung jawab politik ke Diet.
    Mekanisme Pemilu
   Pemilu langsung untuk Presiden & legislator tiap 5 tahun; sistem partai multi-partai, DPD terpilih. (Pemilu 2024 contoh pelaksanaan kontemporer).
  Pemilu legislatif: House of Representatives (4 th, sering bubar lebih awal) dan House of Councillors (masa tetap). Partai memainkan peran utama (LDP dominan).
 
       Hubungan Rakyat– Pemerintah
Perwakilan langsung (presiden & DPR), mekanisme yudisial & lembaga kontrol; dinamika klienalisme/ koalisi partai ada.
Perwakilan melalui partai & Diet; sistem parlementer mengaitkan legitimasi pemerintahan langsung ke parlemen.
     Prinsip Demokrasi & Hukum
    Pancasila & UUD 1945; mekanisme konstitusional (MK) dan peradilan untuk supremasi hukum, tantangan implementasi.
   Konstitusi pasca- Perang (1947) menekankan hak dasar, supremasi konstitusi; implementasi dipengaruhi oleh praktik politik & kebijakan birokrasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

E28:ENNO TRI FARELIANO

E28:Enno Tri Fareliano tugas mandiri 03